Berita Utama

Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Terkait Perkara Video Profil Desa di Karo

10
×

Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Terkait Perkara Video Profil Desa di Karo

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan bebaskan Amsal Christy Sitepu terkait perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

KOREKSI Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (01/4/2026).

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran diduga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp202.161.980.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim yang disambut tangis haru Amsal Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.

Direktur CV Promiseland tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Selain itu, meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim PN Tipikor Medan sebelumnya menangguhkan Amsal Christy Sitepu atas jaminan penangguhan Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan penangguhanya diantar langsung oleh Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal menghirup udara bebas.

Penangguhan itu merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.

“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.

Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan JPU.

Hinca menegaskan, dirinya bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan pada keesokan harinya untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan ke Ibu Mia untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggungjawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.

Hinca menyebut bahwa langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dikaitkannya, hal ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, harapan netizen, harapan banyak pekerja kreatif di Indonesia telah dijawab oleh negara. Para pekerja kreatif tidak usah khawatir, teruslah berkreasi karena negara membutuhkan,” ungkapnya.

Hinca turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif dalam menangani permohonan tersebut. “Saya kira Pengadilan Negeri Medan hari ini sangat respons dan mendengar harapan masyarakat. Kita memberi apresiasi karena telah mengabulkan permohonan penangguhan,” katanya.

Amsal mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, terkhusus untuk Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III DPR RI yang telah menjadi penjamin atas penangguhan penahanan dirinya.

“Dan tidak lupa juga untuk Pengadilan Negeri Medan serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya ini, saya berterimakasih. Untuk setiap rekan-rekan media, netizen yang ada di Indonesia, dan terkhusus juga untuk semua pekerja ekonomi kreatif, pejuang ekonomi kreatif, dan tidak lupa untuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif,” ujar Amsal.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengaku, proses penangguhan Amsal Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan.

Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran.

Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. “Tim Jaksa dan Kajarinya sudah dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid Pengawasan dan belum ada kesimpulan hasil pemeriksaannya,” pungkasnya.

Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini. (Red/09)