KOREKSI.co Lebak, Sebuah video yang memperlihatkan dua orang Wanita di Lebak, Banten, bersumpah dengan menginjak ayak suci Al Qur’an, viral di medsos. Video tersebut mengundang kemarahan masyarakat, khususnya umat Muslim.
Setelah videonya viral, kedua perempuan berinisial NL dan MT tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lebak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh petugas kepolisian setempat “Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu, 8 April 2026. Kejadian ini berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan salah satu pelaku.
Karena MT tidak mengaku, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Tindakan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan, hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus tersebut mengundang reaksi keras dari umat Muslim terhadap tindakan kedua tersangka, sehingga polisi bergerak cepat untuk mengamankan mereka. Kedua perempuan warga Malingping tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dari video yang dilihat, Senin (13/4/2026), tampak dua orang perempuan duduk yang dihadapannya ada ayat suci Al Qur’an dengan kondisi terbuka.
Kemudian, salah satu perempuan berinisial MT berdiri dan langsung menginjak ayat suci milik umat Muslim tersebut. Salah satu pelaku mengucapkan sumpah dan diikuti pelaku yang menginjak Al Qur’an.
Sementara, dari video lainnya yang dilihat, tampak salah satu pelaku meminta maaf atas perbuatannya. Menurutnya, dirinya tidak berniat menginjak ayat suci tersebut. Namun terpaksa karena dibawah tekanan.
Tetapi, apapun alasan pelaku, dirinya telah membuat seluruh umat Muslim, khususnya di Indonesia, berang dan mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut. (Red/11)












