Berita Utama

Skandal Smart Board Memanas, Kejati Didesak Tangkap Eks Pj Bupati Langkat dan Pj Walikota Tebing Tinggi

8
×

Skandal Smart Board Memanas, Kejati Didesak Tangkap Eks Pj Bupati Langkat dan Pj Walikota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (03/12/2025).

Pada aksi yang keempat kalinya ini, massa PERMAK mendesak Kejati Sumut untuk segera mengambil alih dan menuntaskan dua skandal korupsi pengadaan smart board atau papan tulis modern, yang diduga melibatkan eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat berinisial FH dan Pj Walikota Tebing Tinggi, berinisial MH.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas lambatnya proses hukum terhadap para inisiator proyek yang merugikan keuangan negara ini, khususnya di sektor pendidikan.

“Hari ini kami berdiri di hadapan gerbang Kejati Sumut untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Kasus korupsi smart board ini adalah perampokan uang rakyat. Kami meminta Kejati Sumut bertindak tegas, jangan jadikan hukum sebagai pisau tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Asril Hasibuan.

Padahal kata Asril, Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak rekanan proyek, telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kasus pengadaan smart board Disdik Langkat tahun 2024 yang menelan anggaran kurang lebih Rp50 miliar tersebut.

“Namun mengapa FH yang saat itu menjabat Pj Bupati Langkat dan menjabat sebagai Kadis Kesehatan Sumut masih bebas berkeliaran. Demikian juga dengan MH,” tukasnya.

PERMAK menduga, FH adalah inisiator atau aktor utama dalam kasus tersebut. Tanpa perintah FH ungkap Asril, proyek smart board yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut tidak akan berjalan.

Asril juga mengecam sikap FH yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Atas dasar itu, PERMAK mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Langkat dan segera memanggil, menetapkan, serta menangkap FH juga MH.

PERMAK menegaskan bahwa skandal smart board juga terjadi di Kota Tebing Tinggi. Rekanan proyek di Tebing Tinggi juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta. PERMAK mendesak agar Kejati Sumut mengusut tuntas keterlibatan pihak lain seperti Pj Walikota, Kadisdik, PA/PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

PERMAK menyebut, MH selaku Pj Walikota Tebing Tinggi, diduga memaksakan anggaran smart board agar ditampung dalam APBD Perubahan 2024 Disdik Kota Tebing Tinggi.

Menurut Asril, aksi yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya Sumatera Utara.

“Kami tidak akan mundur!. Kami akan terus mengawasi sampai semua yang terlibat, mulai dari FH, MH, hingga jajaran Disdik, semuanya dipakaikan rompi orange,” tutup Asril. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *