KOREKSI Jateng, Polisi berhasil mengungkap sindikat gas elpiji atau LPG oplosan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tak tanggung-tanggung, para tersangka berhasil meraup cuan atau keungtungan hingga Rp10 miliar hanya dalam waktu dua bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran,” kata Djoko, Sabtu (24/1/2026).
Pengungkapan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas elpiji subsidi, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik (Kota Semarang). Kemudian, rumah di Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati (Kota Semarang), serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, (Kabupaten Semarang).
“Mereka membagi tugas ada yang pengadaan elpiji subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas elpiji nonsubsidi hasil suntikan,” ujarnya.
Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas elpiji yang terdiri dari 1.780 tabung elpiji 3 kilogram, 138 tabung elpiji 5,5 kilogram, 220 tabung elpiji 12 kilogram, dan 40 tabung elpiji 50 kilogram.
Selain itu, puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Djoko menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat karena gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red/34)












