KOREKSI Binjai, Sidang perkara penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai oleh 4 oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP), digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (20/10/2025).
Sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Erick Pratama Ginting, Ocam Rios S Gurki, Muhammad dan Idris Fahmi.
Dalam keteranganya, Ukur Tarigan mengatakan bahwa saat kejadian pada 17 Juli 2025 lalu, dirinya sedang piket di kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
“Saat kejadian sekitar pukul 12.50 WIB saya dan rekan saya Doni Muntar sedang piket. Saat itu sedang jam istirahat, karena mau ke kamar mandi jadi yang jaga depan hanya Doni,” terang Ukur.
Kemudian katanya, tiba-tiba para terdakwa dengan mengendarai beberapa mobil masuk melalui pintu gerbang, padahal sudah dihalangi oleh petugas keamanan dalam (Kamdal).
Para terdakwa diketahui datang bersama temannya sekira 20 orang. Kemudian salah seorang dari rombongan diketahui sudah membawa saksi Ukur Tarigan keluar pos penjagaan tersebut.
Kemudian, saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan handphone milik saksi Tusmiasih.
Dikarenakan kondisi situasi tidak kondusif, terdakwa Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk kedalam mobil. “Para pelaku membawa paksa saya ke dalam mobil Pajero Sport. Saat didalam mobil saya dipukuli para pelaku,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan para terdakwa, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan. (Red/02)






