Hukum & Koreksi

Serma Dian Dituntut Hukuman Mati Lantaran Terbukti Habisi Istri

8
×

Serma Dian Dituntut Hukuman Mati Lantaran Terbukti Habisi Istri

Sebarkan artikel ini
Serma Tengku Dian Anugerah menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap istrinya.

KOREKSI Medan, Sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, didakwa pembunuh istrinya, digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi, selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota. Sidang juga turut dihadiri oditur (penuntut umum) militer, Letkol Sunardi serta Serma Tengku Dian yang mengenakan seragam prajurit.

Dalam isi tuntutannya, Sunardi menyampaikan bahwa Serma Tengku Dian terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, Serma Tengku Dian dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati. Serta pidana tambahan, dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” kata Sunardi dalam ruang sidang Sisingamangaraja.

Ia pun meminta agar barang bukti berupa surat tetap berada di berkas perkara. Sedangkan berupa barang dikembalikan kepada keluarga istri Serma Tengku Dian. “Di samping itu, kami mohon agar terdakwa tetap ditahan. Demikian tuntutan kami,” ucap Sunardi.

Letkol Sunardi menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan serta motif Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34).

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Letkol Sunardi menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Serma Dian dinilai layak mendapatkan hukuman maksimal.

Dalam tuntutannya, oditur memaparkan tiga poin utama yang memberatkan perbuatan Serma Dian. Pertama, tindakan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit TNI.

Kedua, perbuatan tersebut telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat. Ketiga, aksi keji terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa sang istri. Sementara itu, pihak oditur menyatakan tidak menemukan satupun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Mendapati tuntutan itu, Serma Tengku Dian melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2026 mendatang.

Sebelumnya, Serma Tengku Dian ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang.

Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah di Jalan Pabrik Gula, Kamis (24/7/2025) pagi. Astri meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia. Ia mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya. (Red/78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *