KOREKSI Medan, Selebgram wanita yang juga disc jokey (DJ) di Kota Medan, berinisial TM alias K, beserta dua asistennya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
TM alias K dan dua asistennya diamankan di salah satu rumah di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 00.50 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Kasus ini terungkap berawal saat Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi soal adanya peredaran narkoba di rumah tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti hingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, selain selebgram dan DJ, TM juga dipercaya sebagai brand ambassador dari salah satu brand.
“Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap beberapa kasus yang akan kita ekspose dalam minggu ini. Salah satunya adalah pengungkapan sosok public figure yang cukup famous, cukup booming di Medan, yang bersangkutan merupakan selebgram juga,” kata Rafli saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Dua asisten TM yang turut ditangkap yakni NA (24) dan seorang laki-laki berinisial RA (24). NA dan RA kerap membantu TM di rumah itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TM berserta dua asistennya positif mengkonsumsi narkoba.
“NA dijadikan caraka (yang membantu) TM alias K, maupun RA juga sama, ART-nya laki-laki, positif tiga-tiganya,” jelas Rafli.
Usai ditangkap, ketiga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, ketiga pelaku masih berstatus sebagai pemakai. “TM, RA dan NA satu rumah itu gruping, statusnya masih sebagai pengguna,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi soal adanya peredaran narkoba di rumah yang ditempati TM dan dua asistennya. Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang ojek online yang menyerahkan satu plastik kepada pelaku RA dan NA yang saat itu berada di lantai 1 rumah tersebut.
“Dari hal tersebut, petugas segera berlari melakukan pengejaran ke rumah tersebut. Diamankanlah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan yang ada di lantai satu berinisial NA,” kata Rafli.
Saat hendak diamankan, pelaku RA sempat membuang plastik berisi pod vaping liquid merek Lamborghini 88 berisi cairan etomidate yang diserahkan ojek online tersebut. Sementara ojek online yang mengantarkan plastik itu mengaku hanya menerima pesanan untuk mengantarkan paket tersebut.
Berdasarkan keterangan RA, dirinya tidak mengetahui soal pod dalam plastik itu dan mengaku hanya disuruh NA untuk mengambil paket itu. Sementara dari keterangan NA, pelaku mengaku bahwa pod itu merupakan milik TM. Petugas kepolisian kemudian menuju lantai 2 dan mengamankan pelaku TM alias K.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi itu, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu pod vape liquid berisi cairan etomidate. Selain itu ditemukan juga satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu bong dengan kaca pirex berisi sisa sabu-sabu sekitar 1,30 gram.
Rafli mengatakan, pelaku TM sudah sekitar 6 bulan mengkonsumsi barang haram itu. “Yang bersangkutan berprofesi sudah sekian tahun jadi DJ, namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki di 6 bulan. Jadi, kami pastikan yang bersangkutan adalah pemakai ataupun pengguna aktif,” kata Rafli.
Kepada petugas kepolisian, pelaku TM mengaku mengkonsumsi narkoba itu untuk menambah kepercayaan dirinya sekaligus menjaga staminanya.
Rafli mengatakan narkotika itu biasanya digunakan pelaku TM di rumahnya. Bahkan, pelaku mengaku pernah mengkonsumsinya sebelum nge-DJ. (Red/09












