KOREKSI Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, Senin (08/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Cris Kuntadi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan informasi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Syifa Afia Rizfahphi selaku pegawai swasta, Fanny Fania Oktapiani selaku Staf PT Takenaka Indonesia, Francisca Taolin selaku Sekretariat APLGI, dan Staf PT Astra Honda Motor Nicken Ayu Wulandari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka, Jum’at (22/8/2025).
KPK menyebut, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara serta digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. (Red/88)






