KOREKSI Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menetapkan tersangka serta menahan 6 orang dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Pelindo terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, penyidik Kejari Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup hingga menetapkan 6 orang dari PT APBS dan Pelindo sebagai tersangka.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tahun 2023-2024,” kata Darwis dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025) lalu.
Sejumlah tersangka diketahui merupakan petinggi di Pelindo. Yakni, AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021 hingga Februari 2024.
Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.
Selain itu, F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020-2024, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS periode 2021-2024, serta DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020-2024.
Para tersangka di tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2025 mendatang.
Darwis menegaskan, penahanan terhadap para tersangka lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan selama 20 hari di Cabang Rutan Klas I Surabaya,” jelasnya. (Red/86)






