Berita Utama

Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Diperiksa Terkait Proyek Jalan

7
×

Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Diperiksa Terkait Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Sumut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, Medan, Selasa (07/10/2025).

“Benar. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” ungkap Budi.

Menurut Budi, ada sebanyak 16 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Masing-masing berasal dari Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dari Kota Padangsidimpuan, KPK memeriksa Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, eks Walikota Irsan Efendi Nasution, eks Kepala Dinas PUPR Ahmad Juni, dan Kepala Bidang Bina Marga Addi Mawardi.

Kemudian dari Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina periode 2021-2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumatera Utara.

Sementara dari Kabupaten Padanglawas Utara, KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Hendrik Gunawan Harahap, eks Kepala Dinas PUPR Ramlan, Kepala Bidang/PPK Dinas PUPR Ikhsan Harahap, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Asnawi Harahap.

Selain itu, tujuh ASN di Kelompok Kerja (Pokja) PBJ Sekretariat Daerah Pemkab Paluta juga diperiksa, yaitu Heru Pranata, Sapri Romadon, Gong Matua, Dedi Ratno, Syafrizal Gunawan, Husni Mubarok, dan Sobrin Dalimunthe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto.

Selanjutnya, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Namora M Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus ini bermula dari temuan penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya, Rayhan, untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut agar mereka mendapatkan proyek.

KPK mengidentifikasi dua proyek besar yang menjadi sorotan, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Proyek lain berada di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. (Red/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *