KOREKSI Jember, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, baru-baru ini.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2024, di SDN Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan saksi-saksi guna mencari dan melengkapi barang bukti dugaan korupsi dana BOS.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua koper berisi dokumen-dokumen penting dan kwitansi serta stempel dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk proses selanjutnya, kami sudah memangil dan memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Bagaimana mekanisme perkaranya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain di SDN 02 Curahnongko, tim penyidik juga melakukan pencarian barang bukti ke Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut. (Red/22)






