KOREKSI Medan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ESK, merupakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat penandatangan kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek tersebut dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ESK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Kelalaian tersebut diduga menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi. Dari fakta penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian.
Diantaranya gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga memicu banyak revisi pekerjaan.
Penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak dilengkapi Purchase Order (PO).
Spesifikasi beton yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak yang telah ditetapkan.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, proyek dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap ESK selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam perkara ini. (Red/05)












