KOREKSI Medan, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Medan.
Salomo menilai, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp87 miliar dari sektor pajak hiburan tidak sebanding dengan potensi sesungguhnya di lapangan. Hal dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Medan, Senin (06/10/2025).
“Jika kita ambil contoh lokasi hiburan seperti Dragon Tiger yang omzetnya mencapai Rp5 miliar sebulan, maka pajaknya bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Belum lagi dengan tempat hiburan lainnya. Jadi, target Rp87 miliar itu sangat kecil,” tegasnya.
Salomo menjelaskan, ketimpangan pajak hiburan ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya bersama tim Komisi III DPRD Medan pada Februari 2025 lalu.
Dalam sidak itu, mereka mengunjungi sejumlah tempat hiburan besar seperti Golden Dragon dan Golden Tiger, dua lokasi yang diketahui berada bersebelahan dan dimiliki oleh satu pemilik.
“Ketika kami tanya soal omzet, mereka menyebut pendapatan per bulan antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Tapi pajak yang mereka bayarkan hanya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan,” ungkap Salomo.
Menurutnya, sesuai tarif pajak hiburan sebesar 40 persen, tempat hiburan dengan omzet Rp5 miliar seharusnya membayar pajak sekitar Rp2 miliar per bulan. Namun kenyataannya, pembayaran pajak di bawah 10 persen dari omzet yang dilaporkan.
“Hal ini jelas janggal dan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pajak hiburan. Waktu itu Bendahara sampai marah karena semua data sudah jelas di lapangan, tapi tidak ada tindaklanjut dari Bapenda,” tukasnya.
Berdasarkan penghitungannya, hanya dari tiga tempat hiburan besar di Kota Medan, yakni Golden Tiger, Golden Dragon, dan Heaven 7, potensi pajaknya sudah mencapai Rp27 miliar per tahun.
“Kalau tiga tempat itu saja sudah Rp27 miliar, berarti target Rp87 miliar dari seluruh tempat hiburan di Kota Medan jelas tidak realistis,” ujarnya menegaskan.
Salomo menambahkan, tempat hiburan Heaven 7 (H7) Club & KTV yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, mengaku membayar pajak sekitar Rp300 juta per bulan atau sekitar Rp3,6 miliar per tahun.
Sementara dua tempat lainnya, Golden Dragon dan Golden Tiger, berpotensi menyumbang Rp24 miliar per tahun.
Selain itu, ia menyoroti tempat hiburan di Grand Station Karaoke yang berlokasi di Medan Maimun, yang dikabarkan memiliki omzet hampir Rp2 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak sekitar Rp100 juta.
Padahal, tempat hiburan di luar hotel seharusnya dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen dari omzet. “Ini menunjukkan adanya kejanggalan dan kemungkinan pembiaran dalam pengelolaan pajak hiburan di Kota Medan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Salomo juga menyayangkan sikap Bapenda Medan yang dianggap tidak responsif terhadap temuan hasil sidak DPRD.
“Harusnya kalian yang turun, bukan kami yang sidak. Ini sudah kami lakukan sidak dan temuan sudah ada, tapi tidak ada tindaklanjut sama sekali,” ujarnya kecewa.
Ia juga menyoroti kondisi Irian Supermarket di kawasan Pasar Merah, Kota Medan, yang disebut tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi. “Itu bagaimana tindakan kalian?. Saya pusing lihat angka-angka kalian ini. Padahal kerja di lapangan minim, tapi target tetap tinggi,” tegasnya.
Salomo berharap, kedepannya Bapenda Medan bisa bekerja lebih profesional dan transparan dalam menghitung potensi pajak hiburan.
“Kalau perlu kita bersama-sama turun langsung ke tempat hiburan malam, supaya tahu apakah benar pajak yang dibayar selama ini sesuai dengan omzet sebenarnya. Karena kalau pajaknya dihitung dengan benar, PAD Kota Medan bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkasnya. (Red/01)






