KOREKSI Nisel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dugaan penyalahgunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Kepala SMKN 1 Teluk Dalam. Selain rumah Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, penggeledahan juga menyasar rumah Bendahara serta gedung SMKN 1 Teluk Dalam.
Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penggeledahan dilakukan, Selasa (16/12/2025).
“Kejari Nisel melakukan penggeledahan di tiga titik yang berbeda, yaitu SMKN 1 Teluk Dalam, rumah Kepala SMKN 1 Teluk Dalam dan rumah Bendahara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS,” kata Alex, Rabu (17/12/2025).
Alex mengatakan, dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Juni 2025. Saat ini, kejaksaan masih menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.
“Masih belum ada penghitungan kerugian negara. Nanti tindak lanjut dari giat (penggeledahan) kita akan menjadi dasar penghitungan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Alex, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu. Saat ini, Kejari Nisel masih menyelidikinya. Kejaksaan juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut. (Red/02)






