KOREKSI Jakarta, Pihak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) senilai Rp70 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya masih akan melihat apakah akan menjatuhkan sanksi, atas pembobolan RDN puluhan miliar itu.
“Intinya kita harus selalu mengedepankan perlindungan konsumen. Hari ini kita akan panggil banknya untuk menjelaskan yang terjadi kemarin,” ujar Friderica di Grand Mercure, Jum’at (26/9/2025), mengutip cnbcindonesia.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, pemanggilan bertujuan untuk meminta penjelasan kepada BCA. Menurut Kiki, pihaknya sudah mengetahui kasus ini atas pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Sebenarnya kita sudah tahu ya terjadi kemarin, cuma kita minta penjelasan resmi karena sudah diekspos kan sama polisi,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pembobolan RDN milik anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) di BCA. Nilai kerugian yang beredar mencapai Rp70 miliar.
Pihak BCA memastikan sistem mereka aman, namun mengakui tengah melakukan investigasi internal bersama perusahaan sekuritas terkait.
“BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait. Kami pastikan sistem BCA tetap aman,” tegas Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya. (Red/09)










