Kabar

Rekaman Suara Dugaan Pungli Oknum Polisi di Bone Beredar

6
×

Rekaman Suara Dugaan Pungli Oknum Polisi di Bone Beredar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOREKSI Bone, Rekaman suara percakapan telepon dugaan pungutan liar (pungli) oknum penegak hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, beredar hingga bikin geger.

Dalam rekaman suara tersebut, seorang oknum polisi diduga minta uang belasan juta rupiah kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) agar anaknya yang terjerat kasus narkoba dapat dibebaskan.

Pihak Polres Bone membantah tuduhan tersebut dan mengklarifikasi kasus yang telah menimbulkan efek buruk institusi Kepolisian, khususnya Polres Bone.

“Ada percakapan telepon yang direkam oleh seseorang tentang adanya praktik suap menyuap dalam kasus narkoba dan video tersebut langsung menyebar di media sosial sehingga kami langsung lakukan penyelidikan dan ternyata itu tidak benar,” ucap Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, Kamis (15/1/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial DR (30) oleh personil Sat Reskrim Narkoba Polres Bone. Dalam penangkapan DR, petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

“Memang ada seorang pria yang kami amankan bersama barang bukti sabu 0,3 gram. Dari hasil penyelidikan, pria tersebut adalah pengguna,” ujar Iptu Irham.

Menanggapi video viral tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan menggelar klarifikasi yang menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam percakapan telepon, Selasa (13/1/2025).

Dalam klarifikasi terungkap bahwa IRT berinisial NA, yang merupakan orangtua DR, ditelepon seorang pria berinisial BH yang menyampaikan adanya permintaan uang Rp15 juta dari oknum polisi agar anaknya bisa dibebaskan. Percakapan tersebut direkam oleh BS, rekan BH, dan kemudian viral.

“Saya yang ditelepon oleh seorang pria prihal anak saya ditangkap dan saya sampaikan bahwa saya mendengar ada permintaan uang Rp15 juta agar anak saya bisa bebas, hanya itu saja karena saya juga tidak pernah datang ke kantor polisi untuk menjenguk anak saya yang ditangkap,” kata NA dalam pertemuan klarifikasi.

Terungkap pula bahwa EN, istri DR, menyerahkan uang Rp15 juta kepada tetangganya berinisial IC, untuk mengurus pembebasan DR. IC mendatangi Polres Bone dan bertemu petugas kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa DR tidak bisa dibebaskan karena harus menjalani asesmen atau rehabilitasi sebagai pengguna aktif narkoba, mengingat barang bukti tidak cukup untuk diproses hukum.

Setelah menerima informasi tersebut, IC mengembalikan uang Rp15 juta kepada EN karena DR tidak bisa dibebaskan dan harus menjalani rehabilitasi.

“Memang ada seorang pria yang datang meminta penjelasan dan meminta agar DR bisa dibebaskan tetapi DR tidak bisa dibebaskan karena dia adalah pengguna aktif sehingga harus menjalani asesment atau rehabilitasi,” kata Iptu Irham. (Red/67)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *