KOREKSI Medan, Dugaan mark up pengadaan 14 unit truk sampah di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, mencuat kepermukaan. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp10,6 miliar itu pun menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, sangat menyesalkan dugaan mark up di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup signifikan tersebut.
Kepada media di Medan, Jum’at (23/1/2026), Sunaryo mengungkap, berdasarkan analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025, ditemukan potensi inefisiensi anggaran yang mencapai Rp2,2 miliar hingga Rp3,6 miliar.
“Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan 14 unit kendaraan truck sampah dengan pagu anggaran total sebesar Rp10,65 miliar. Diketahui harga rata-rata kendaraan yang dipatok sebesar Rp760,8 juta per unit. Jadi sangat tidak wajar dengan harga pasar,” ujarnya.
Menurutnya, jika mengacu pada estimasi harga pasar di e-Katalog, harga per unit truk berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta. Artinya lanjut Sunaryo, terjadi selisih angka Rp100-200 juta per unitnya.
Selain persoalan harga, penggunaan deskripsi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam dokumen pengadaan, juga menjadi sorotan.
Pasalnya, metode tersebut bisa menutup pintu transparansi dan berisiko membatasi kompetisi dalam proses e-Purchasing, sehingga mengarah pada dugaan pengkondisian pihak tertentu.
Praktik pengadaan ini juga dianggap belum mencerminkan aspek pengadaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Alokasi anggaran fantastis di tengah upaya efisiensi pembangunan daerah dinilai sebagai langkah mundur dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/02)






