Berita Utama

RCW Laporkan Dugaan Korupsi dan Kelalaian Kerja di PT Inalum dan PT SAMI ke Kejati Sumut

16
×

RCW Laporkan Dugaan Korupsi dan Kelalaian Kerja di PT Inalum dan PT SAMI ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) dan kontraktornya, PT SAMI, dilaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian kerja berat, dan penyembunyian fakta kecelakaan kerja.

Laporan tersebut dilayangkan lembaga pemantau antikorupsi Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut) ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat bernomor 132/LI/TPK/KKB/INALUM/RCW/SU/X/2025 tertanggal Oktober 2025.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, mengatakan bahwa laporan itu diajukan setelah pihaknya memperoleh data dan informasi publik terkait kecelakaan kerja berat di area Baking Plant PT Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, pada 2 November 2022 silam.

“Korban bernama Suherman, pekerja kontraktor di bawah PT SAMI, mengalami luka berat akibat tertimpa besi seberat sekitar 500 kilogram saat membantu rekan kerja melakukan pemotongan besi. Akibatnya, tangan kiri dan punggung korban patah hingga harus menjalani operasi pemasangan pen,” ujar Sunaryo dalam keterangan tertulisnya, diterima, Jum’at (17/10/2025).

Menurutnya, hingga laporan itu disampaikan, belum ada tanggungjawab yang jelas dari pihak PT SAMI maupun PT Inalum terhadap korban. Padahal, korban telah menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik Medan dan masih belum pulih total.

Sunaryo mengungkapkan, pernyataan Humas PT Inalum, M Jufri, kepada sejumlah media bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kecelakaan kerja tersebut, menjadi dasar kuat adanya dugaan penyembunyian fakta.

“Humas PT Inalum menyebut bahwa tim K3 perusahaan tidak menerima laporan apapun. Ini mengindikasikan adanya upaya menutupi kejadian dan kelalaian serius dalam pengawasan keselamatan kerja,” ujarnya.

Menurut laporan RCW, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Pasal 190 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 86 UU Cipta Kerja, serta Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan melaporkan setiap kecelakaan kerja dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.

“Jika bagian K3 dan humas PT Inalum tidak mengetahui adanya kecelakaan kerja di area mereka sendiri, maka ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban pelaporan dan pengawasan,” tegas Sunaryo.

Selain kelalaian kerja, RCW Sumut juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengelolaan dana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) PT Inalum sebagai BUMN.

Dalam laporannya, RCW mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.

“PT Inalum memiliki anggaran K3 dan CSR untuk melindungi pekerja di area produksinya. Namun, tidak ada realisasi perlindungan, penanganan, maupun kompensasi bagi korban. Sementara PT SAMI sebagai kontraktor diduga menutupi fakta agar tidak terkena penalti atau sanksi administratif,” jelas Sunaryo.

Melalui laporan tersebut, RCW Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian kerja, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PT Inalum dan PT SAMI.

RCW juga meminta kejaksaan memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain manajemen PT Inalum, manajemen PT SAMI, korban dan keluarga, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

“Kami juga mendesak penelusuran terhadap penggunaan anggaran K3 dan CSR PT Inalum serta kontrak kerja dengan PT SAMI, agar jelas apakah ada penyimpangan atau kelalaian yang merugikan negara dan pekerja,” imbuhnya.

Sunaryo menegaskan, laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak pekerja, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan milik negara.

Dalam surat tersebut, RCW Sumut juga menyalin laporan (tembusan) kepada beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara, serta Kementerian BUMN Bidang Pengawasan dan K3 Industri Berat.

“RCW Sumut akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian dan lemahnya sistem pengawasan di perusahaan BUMN,” pungkas Sunaryo.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) maupun pihak PT SAMI, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *