KOREKSI Medan, Dugaan korupsi dari berbagai modus di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih saja terus terjadi bahkan semakin menggurita. Seperti dugaan korupsi pada pengurusan izin pendirian bangunan, parkir liar, hingga pengurusan KTP/KK.
Teranyar, dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencuat kepermukaan setelah puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Bapeda Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Dalam aksinya, massa mengungkap dugaan pungli di balik tunggakan pajak usaha reklame di Bapenda Kota Medan.
Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Bapenda, yang diduga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Pada aksi itu, massa membentangkan poster dan spanduk, yang diantaranya bertuliskan, ‘Sekda dan Inspektorat Periksa Akim als AK, Jangan Tutup Mata’ serta ‘Aparat Penegak Hukum Jangan Masuk Angin, Periksa AK’. Diketahui, AK diduga adalah ‘mesin pencetak uang’ Kepala Bapenda Kota Medan.
GPAK menuding oknum berinisial AKIM atau AK, yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Reklame, merupakan aktor utama dugaan manipulasi pajak reklame yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Koordinator Lapangan GPAK, Rahmat Hidayat Nasution, dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan AKIM adalah dengan terlebih dahulu menyurati para perusahaan reklame yang pajaknya menunggak.
“Namun itu hanya modus, karena oknum tersebut justru diduga mengajak para pengusaha penunggak pajak untuk bernegosiasi, melalui jalan pintas masuk dari pintu samping, meski reklame yang dipasang melanggar ketentuan ukuran, lokasi, dan perizinan,” ujarnya.
Rahmat menyebut, keuntungan dari praktik itu diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir untuk kepentingan pribadi.
GPAK juga membeberkan salah satu contoh konkret yang mereka soroti, yakni pemasangan reklame berukuran 5 x 10 meter di depan sebuah usaha.
Namun, dalam laporan retribusi pajak daerah, ukuran reklame tersebut diduga dimanipulasi menjadi 3 x 6 meter, sehingga nilai pajak yang seharusnya dibayarkan jauh lebih kecil dari ketentuan sebenarnya.
Padahal, menurut Rahmat, reklame dengan ukuran 4 x 6 meter saja semestinya dikenakan pajak sekitar Rp40 juta.
Fakta di lapangan, pengusaha diduga hanya membayar pajak jauh di bawah angka tersebut akibat laporan retribusi yang dimanipulasi.
Tak hanya itu, GPAK juga mengungkap dugaan manipulasi laporan pajak reklame di Rumah Sosial Jalan Pancing, dengan nilai retribusi seharusnya mencapai lebih dari Rp27 juta, namun diduga hanya disetorkan sekitar Rp7 juta.
Kata Rahmat, itu baru satu titik reklame. Pihaknya menduga praktik yang serupa terjadi di ratusan titik setiap bulannya.
Jika dugaan tersebut benar, GPAK menilai kebocoran PAD Kota Medan dapat mencapai angka fantastis dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta pelayanan publik.
Selain dugaan praktik koruptif, GPAK juga menyoroti rekam jejak penempatan jabatan AKIM yang dinilai bermasalah.
Oknum tersebut diketahui pernah bertugas di Dispenda Kota Medan, kemudian dipindahkan ke Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, lalu ke Kelurahan Tuntungan, sebelum akhirnya kembali ke Bapenda Kota Medan dan dipercaya menjabat sebagai Koordinator Reklame.
“Riwayat ini sudah cukup menggambarkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan strategis. Apalagi jika benar menyalahgunakan kewenangan,” tegas GPAK.
Atas dasar itu, GPAK menyampaikan dua tuntutan utama. Yakni, meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang rusak. Kota Medan tidak boleh dikorbankan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Rahmat.
Aksi damai yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan itu berlangsung tertib dan lancar. Massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju kantor Bapenda Medan.
Sesampainya di Kantor Bapenda di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, massa GPAK kembali menyampaikan orasi dengan tuntutan yang sama.
Meski sempat diguyur hujan, mereka tetap mendesak Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
GPAK juga meminta aparat penegak hukum tidak ‘masuk angin’ dan benar-benar turun tangan mengusut dugaan manipulasi pajak reklame tersebut hingga tuntas.
“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang harus dibenahi. Kota Medan tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tandas Rahmat.
Ketika hal itu dikonfirmasi media KOREKSI Group RADARINDO kepada Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, Rabu (28/1/2026), namun yang bersangkutan terkesan tak terlalu menanggapi aksi tersebut. “Baik bang, terima kasih infonya,” tulis Agha. (Red/01)






