KOREKSI Medan, Sejumlah massa yang mengatasnamakan Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (04/2/2026) lalu.
Ini merupakan aksi yang ketiga kalinya dilakukan massa BAMPERSU. Sama seperti aksi-aksi sebelumnya, massa mendesak pihak terkait, khususnya Kejati Sumut, untuk mengusut dugaan pengalihan lahan secara illegal oleh pihak PT Sidojadi.
Kejati Sumut diminta menindak tegas pihak PT Sidojadi yang dianggap semena-mena melakukan alihfungsi lahan secara ilegal.
Dimana, lahan seluas 800 hektar lebih yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut itu, dialihfungsikan menjadi kebun singkong. Padahal, lahan tersebut seyogyanya untuk ditanami kelapa sawit.
Massa menyebut, pengalihan atau merubah jenis komoditas tanpa izin resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan bentuk pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak.
“Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari BPN adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. Berdasarkan PP Pasal 18, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak,” tegas koordinator aksi dalam orasinya.
BAMPERSU menegaskan, pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum “mafia tanah” yang mengabaikan regulasi negara.
Aksi massa yang berlangsung kondusif namun tegas ini diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1.
Perwakilan kejaksaan telah menerima dokumen tuntutan dan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/04)












