Berita Utama

PT JTAB Bertanggungjawab Atas Banjir Lumpur di Tuntang

4
×

PT JTAB Bertanggungjawab Atas Banjir Lumpur di Tuntang

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Semarang, Pihak PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB) menyatakan bertanggungjawab atas banjir lumpur yang terjadi di Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025) lalu.

Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga terdampak banjir lumpur di sekitar Stasiun Tuntang.

“Kami telah memberikan kompensasi uang dan bantuan sosial berupa beras kepada tiga rumah warga yang terdampak,” ujar Dirut PT JTAB, Totok AS, dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/1/2026).

Selain itu katanya, juga telah membangun saluran air di sekitar lokasi banjir dan membuat sodetan, sehingga tidak lagi terjadi banjir di kawasan tersebut.

“Kami mengakui ada dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan di sekitar lokasi banjir,” ungkap Totok.

Langkah tersebut dilakukan agar banjir dan genangan lumpur tidak terjadi di wilayah yang menghubungkan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin.

Totok mengatakan, selama beberapa tahun ini PT JTAB membangun rest area tol di wilayah tersebut. “Setelah rest area Km 445B milik Pemprov Jateng tersebut jadi dan beroperasi, perlu perubahan penataan lahan dan penguatan terasering di sekitar rest area. Untuk menyiapkan terasering tersebut maka dilakukan cut and land fill lahan,” ungkapnya.

Menurut Totok, lahan yang dikepras adalah perbukitan di sekitar Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang.

“Berdasarkan masukan masyarakat, karena tebing tersebut rawan longsor menutup Jalan Tuntang-Bringin. Material tanah dari tempat itu kemudian dipindah menjadi terasering di sekitar Rest Area Km 445B,” paparnya.

Untuk memperkuat lahan yang dikepras tersebut, nantinya juga akan ditanam pohon kembali. Sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta saran dari Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, proyek pengeprasan bukit di Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, disegel oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Rabu (31/12/2025) lalu.

Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening juga sempat mengamuk karena staf perusahaan tidak bisa menunjukkan izin dan terkesan lempar tanggungjawab. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *