KOREKSI Langkat, Pohon karet dilahan perkebunan milik PT Darsum tumbang dan menimpa seorang warga Lingkungan Batu X, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Jum’at (05/9/2025).
Korban bernama Taufiq Yuda Alhabibi (23), seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh NAD yang juga kader Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala) itu menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit usai kepalanya tertimpa pohon.
Insiden maut itu membuat Ketua Presedium Himala, Wahyu Hidayah SH menjadi berang. Pasalnya, akibat dugaan kelalaian pihak PT Darsum yang tidak mengevakuasi atau memotong pohon yang telah lapuk, menyebabkan nyawa seseorang harus melayang.
Wahyu mengatakan, kematian bagi yang hidup memang kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun terlepas dari itu, keamanan bagi setiap orang juga layak untuk diutamakan.
Menurut Wahyu, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tewasnya korban yang merupakan kader terbaiknya, akibat tertimpa pohon karet milik PT Darsum.
Wahyu menilai, pihak PT Darsum lalai mengevakuasi pohon karet yang telah lama mati dan keropos, dibiarkan tanpa tindakan pengamanan. Hingga berujung merenggut nyawa.
“Mirisnya, hingga kini belum ada pihak PT Darsum yang diutus untuk datang ke rumah korban, untuk menyampaikan duka, permintaan maaf atau lainnya. Mereka seolah-olah menganggap remeh atas hilangnya nyawa seseorang,” tukasnya kepada media, Sabtu (06/9/2025).
Padahal lanjutnya, kematian korban akibat kelalaian pihak PT Darsum yang melakukan pembiaran pohon keropos tetap berdiri. Seharusnya kata Wahyu, pohon yang telah mati segera dipotong guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pohon yang sudah mati harusnya dipotong. Inilah bentuk kelalaian pihak PT Darsum. Mereka membiarkan pohon yang sudah mati bahkan telah lapuk, tetap berdiri ditempatnya. Hingga akhirnya tumbang dan menimpa kader terbaik kami,” ucapnya.
Ditegaskan Wahyu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melakukan analisa kepatutan tanaman perkebunan dari jarak tanam ke badan jalan.
Jika terbukti bersalah, maka harus diberi sanksi, hingga pencabutan izin oprasionalnya. Karena hal itu telah melanggar Permen PU Nomor 09/ PRT/M/2011 dan Permentan Nomor 132/Peraturan Menteri Pertanian/OT.140/12/2023.
“Juga termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang pertanggungan korban pohon tumbang penyebab kecelakaan lalulintas. Dalam hal ini, perusahaan yang lalai wajib mengganti rugi atas korban,” ujarnya.
Himala rencananya akan berkolaborasi dengan para pakar hukum juga Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum dan ganti kerugian atas hilangnya nyawa korban. (Red/05)












