Koreksi Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan “membidik” dugaan kejanggalan proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Gugop, Pulo Aceh. Hal itu terkuak dari kedatangan penyidik Kejati Aceh yang disebut tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), proyek raksasa yang mangkrak itu.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, membenarkan kedatangan tim penyidik Kejati Aceh. “Benar, mereka sedang mengumpulkan keterangan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Setelah sempat senyap beberapa waktu, PPN Gugop belakangan mulai memunculkan riak kembali. Kabarnya, proyek yang dicanangkan sejak 2009 ini menyimpan sejumlah persoalan.
Mulai dari dugaan persekongkolan tender, infrastruktur tak dimanfaatkan, hingga tidak tercantumnya pelabuhan ini dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).
Ketika itu, PPN Gugop dirancang dengan total anggaran mencapai Rp404 miliar berdasarkan Detail Engineering Design (DED). Pelabuhan ini dibangun untuk menopang industri perikanan di wilayah strategis Sabang.
Hingga proyek rampung pada 2017, hanya sekitar Rp196 miliar yang terealisasi. Sebagai lembaga pelaksana, BPKS mengklaim bahwa pembangunan berlangsung bertahap sejak 2012. Namun faktanya, proyek tersebut seperti kehilangan haluan.
Dermaga sepanjang 342 meter itu kini terbengkalai, bangunan mulai rusak, seng bangunan tercerabut angin laut, dan kawasan pelabuhan ditumbuhi semak-semak liar.
Hingga berita ini dilansir, Rabu (27/8/2025), pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait tindaklanjut kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. (Red/03)










