KOREKSI Batu Bara, Kasus dugaan korupsi pembangunan Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya lembaga Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Jum’at (13/2/2016) menyebut, pelaksanaan pada proyek tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan, diantaranya efektivitas, keterbukaan anggaran, hingga mekanisme pengadaan.
“Padahal, sejak tahun 2025, hal itu telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara dan dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa,” tandasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan dokumen Perbup Batu Bara Nomor 39 tertanggal 24 November 2025, program ini merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah untuk memperkuat literasi masyarakat desa melalui penyediaan fasilitas perpustakaan digital.
Menurutnya, regulasi itu menyebut perencanaan yang melibatkan Bupati, DPRD, Sekda, Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Kepala Desa.
“Dengan adanya payung hukum tersebut, program ini seharusnya telah diketahui pemerintah desa sejak tahap perencanaan,” tukasnya.
Namun, informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber, Kepala Dinas PMD Batu Bara, Elwadip Zamzami, membantah adanya kepala desa yang tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, setiap desa wajib menganggarkan program Pojok Baca Digital melalui Perubahan APBDes (PAPBDes) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Terkait pembayaran, dari pagu fisik Rp15 juta, sekitar Rp13,31 juta dibayarkan ke penyedia, selebihnya untuk pajak PPh dan PPN,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah warga dan pemerhati tata kelola desa menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan lebih rinci kepada publik, terutama terkait komponen belanja dan manfaat fasilitas bagi masyarakat.
Diketahui, bangunan pojok baca yang rata-rata berukuran sekitar 3 x 2 meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter itu, menggunakan rangka PVC serta sekat kaca, untuk ditempatkan di dalam kantor desa. Kondisi ini dinilai belum tentu bisa diakses pelajar maupun warga umum.
Selain itu, mekanisme pengadaan pekerjaan juga menjadi sorotan. Beberapa pihak mendorong agar proses belanja desa dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk memastikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran publik.
Keterbukaan data perencanaan, nilai kontrak, hingga evaluasi hasil program, dianggap penting dilakukan guna menghindari spekulasi serta memastikan tujuan peningkatan literasi agar benar-benar tercapai.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa (Kades) yang enggan disebut namanya menyebut bahwa pembangunan pojok baca digital tidak berasal dari usulan desa.
Para Kades mengaku tidak pernah mengajukan permohonan secara khusus. Menurut mereka, program ini datang sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan. (Red/09)








