Hukum & Koreksi

Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri Hingga Ludes

3
×

Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri Hingga Ludes

Sebarkan artikel ini
Pria inisial JS (39) membakar rumahnya sendiri hingga hangus di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

KOREKSI Tapteng, Seorang pria berinisial JS (39) nekat membakar rumahnya sendiri di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Aksi tak terpuji itu dilakukan JS diduga dilatarbelakangi perselisihannya dengan sang istri.

“Diduga dipicu oleh emosi sesaat pertengkaran (cekcok) rumahtangga, suaminya berinisial JS yang membakar rumah miliknya sendiri setelah terlibat perselisihan dengan sang istri,” kata Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, Minggu (08/2/2026).

Alan mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi, Sabtu (07/2/2026). Saat itu, dalam kondisi emosi JS mendatangi rumah mertuanya yang berdekatan dengan rumah miliknya. Sambil berteriak, JS meminta istrinya ES (29) untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.

“Dalam kondisi emosi, terlapor sempat mendatangi rumah mertuanya yang berdekatan dengan rumah miliknya sambil berteriak meminta istrinya mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah,” kata Alan.

Tak lama kemudian, JS yang sudah tersulut emosi karena istrinya tak mengindahkan permintaannya, langsung menyalakan api ke rumah semi permanen yang ia tempati bersama istrinya.

Melihat kobaran api, warga sekitar bersama petugas pemadam kebakaran segera melakukan pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan lain. Api berhasil dipadamkan, namun rumah beserta isinya sudah ludes terbakar.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, pasangan suami istri itu diketahui telah berselisih dan pisah rumah sejak November 2025. “Udah pisah sejak November 2025 lalu mereka ini,” ucapnya.

Personel petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi. Tim Inafis juga melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa potongan kayu, seng sisa pembakaran, dan serpihan meteran listrik. (Red/87)