Hukum & Koreksi

Praperadilan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Rp5 Miliar di Bengkulu Ditolak

5
×

Praperadilan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Rp5 Miliar di Bengkulu Ditolak

Sebarkan artikel ini
PN Bengkulu.

KOREKSI Bengkulu, Permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Atas putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah secara hukum.

Praperadilan yang digelar pekan ini menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.

Dalam amar putusan yang digelar di PN Bengkulu, Senin (19/1/2026), majelis hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan ditolak,” kata masing-masing hakim.

Kuasa hukum para tersangka, Hotma T Sihombing, sangat menyayangkan putusan tersebut karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Benar, praperadilan yang kami ajukan untuk tiga tersangka ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menilai langkah hukum yang dilakukan Polda Bengkulu telah sesuai aturan,” ujar Hotma.

Hotma mengatakan, praperadilan untuk satu tersangka Yuliana Maitimu, selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, masih berjalan dan belum diputus. Sidang saat ini masih dalam tahap pembuktian.

“Yang baru diputus praperadilan itu tiga tersangka. Untuk satu tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan dan belum ada putusan,” pungkas Hotma.

Dimana diketahui, dalam kasus tersebut ditemukan kredit macet PT AJG sebesar Rp5 miliar pada tahun 2019. Penyidik mendalami ketidakmampuan PT AJG membayar kredit tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan, Bank Bengkulu Cabang Kepahiang memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi kepada PT AJG untuk pembiayaan proyek pembangunan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung.

Dana kredit sebesar 100 persen telah dicairkan, namun proyek tidak berjalan sehingga PT AJG tidak mampu membayar pinjaman KMK kontruksi. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *