Berita Utama

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan, Tiga Buron

7
×

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan, Tiga Buron

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Polsek Sunggal merespon cepat laporan polisi tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 15 Oktober 2025 lalu.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara, 3 pelaku lainnya masih diburu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, Jum’at (02/1/2026) menjelaskan, kasus penganiayaan bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.

“Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah mengambil langkah-langkah, diantaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi,” ungkap Kapolsek.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan.

“Awalnya kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan, beberapa tersangka dari pelaku penganiayaan terhadap saudara Alvin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, ada beberapa tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan.

“Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya,” tegas Kapolsek Sunggal.

Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerjasama, agar perkara dapat ditindaklanjuti baik dan terang benderang. (Red/88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *