KOREKSI.co Tapsel, Kerja cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak membuahkan hasil. Kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi, akhirnya berhasil diungkap.
Seorang pemuda berinisial IRH (22) diamankan sebagai pelaku utama, setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait keberadaan sepedamotor yang sempat dilaporkan hilang.
Peristiwa pencurian itu terjadi, Selasa (13/1/2026) lalu, di belakang rumah kos milik warga. Saat itu, sepedamotor korban hilang saat diparkir. Kendaraan tersebut baru diketahui hilang ketika anak korban pulang dari sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal.
“Pada Sabtu (11/4/2026), kami mendapat informasi bahwa sepedamotor yang hilang berada di wilayah Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Abdul Hakim dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Petugas kemudian berhasil menghentikan seorang pria yang mengendarai sepedamotor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.
“Dari situ kami lakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku utama. IRH akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan cara menggadaikan sepedamotor hasil curian melalui perantara.
“Pelaku mencoba mengaburkan asal-usul kendaraan dengan cara digadaikan. Namun berkat kerja keras tim, seluruh rangkaian kasus ini dapat terungkap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah pihak yang sempat menguasai kendaraan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Padang Bolak bersama barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Sonic serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci stang dan, bila perlu, menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya. (Red/86)










