Hukum & Koreksi

Polsek Medan Labuhan Klarifikasi Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

1
×

Polsek Medan Labuhan Klarifikasi Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan penanganan kasus penganiayaan sengketa lahan.

KOREKSI Medan, Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan pada 19 November 2025 lalu di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya berinisial SP.

Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.

Dalam klarifikasi yang digelar, Kamis (12/2/2026) lalu, Kapolsek Medan Labuhan diwakili Kanit Reskrim, Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., didampingi Kasi Humas, Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara, menjelaskan kronologi kejadian.

“Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut,” katanya.

Saat korban hendak membuka pagar lanjutnya, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban.

Dijelaskannya, pada pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri.

Akibatnya, korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.

Menurutnya, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Edi Yunara, menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.

“Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Terpisah, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas, AKP Edy Suranta, menerangkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red/RS)