Hukum & Koreksi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

6
×

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, saat menjelaskan kasus sindikat penjualan bayi.

KOREKSI Medan, Polrestabes Medan berhasil bongkar jaringan perdagangan bayi. Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sindikat perdagangan bayi diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Medan.

“Sindikat tersebut memiliki manajemen yang terorganisir. Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli. Sedangkan majikan (HD) bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung,” terangnya.

Keunikan dari kasus ini terletak pada pembagian tugas para pelaku dalam memasarkan bayi di media sosial. Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD.

Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini bukan pertama kalinya dilakukan. Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi proses perdagangan bayi di lokasi tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kombes Jean Calvijn.

Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal. Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional masih didalami pihak Kepolisian. (Red/87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *