Berita Utama

Polres Sergai Ungkap Peredaran Uang Palsu

3
×

Polres Sergai Ungkap Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu.

Seorang pria berinisial RT diamankan bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kasus bermula saat tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid (43) pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan memintanya datang ke rumah. Setelah berbincang hingga siang hari, RT meminta Putra mencarikan mobil rental.

RT kemudian menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada Putra untuk keperluan pembayaran sewa kendaraan. Putra lalu menemui Irfan (48), pemilik usaha rental mobil, dan menyerahkan 3 lembar uang tersebut sebagai uang muka.

Namun, Irfan merasa curiga dengan keaslian uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut diduga kuat palsu. Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa uang yang dibawa Putra juga menunjukkan hasil serupa.

Atas temuan tersebut, Irfan melaporkan kejadian ini kepada anggota Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan RT pada malam harinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam plastik asoy putih di dalam tas hitam milik RT. Selain itu, turut disita 10 lembar uang palsu dari saksi Putra yang sebelumnya diterima dari tersangka.

Barang bukti uang yang diamankan telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan membandingkannya dengan uang asli. Hasil uji menyatakan bahwa seluruh uang tersebut palsu.

Beberapa perbedaan mencolok antara uang palsu dan uang asli antara lain menggunakan kertas biasa atau bukan kertas khusus uang rupiah, tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, tidak memendar di bawah sinar UV, tidak memiliki efek perubahan warna (colour shift ink), serta kode tunanetra tidak terasa kasar saat diraba.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025) mengatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Binrod menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *