Hukum & Koreksi

Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Silinda

8
×

Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Silinda

Sebarkan artikel ini
Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut.

KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (23/2/2026).

Pelaku berhasil diringkus tim gabungan kurang dari 72 jam setelah kejadian. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2026.

Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri.

Sementara tersangka berinisial SD alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelapor dalam kasus ini adalah Suriono Barus (30), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu saksi Charles Deri bersama beberapa warga tengah duduk di lokasi pembuatan atau pengasahan parang (cakruk). Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi.

Beberapa saat berselang, korban Irfan Barus bersama rekannya bernama Dedek tiba di tempat tersebut. Tersangka langsung menegur Dedek dengan nada tinggi sambil mengeluarkan sebilah pisau dan meminta agar pergi dari lokasi.

Setelah Dedek meninggalkan tempat, korban menegur tersangka agar tidak sembarangan menuduh. Cekcok pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menusukkan pisau ke arah dada kiri korban. Tusukan kedua mengarah ke tubuh korban, namun sempat ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kiri korban.

Korban yang terluka sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak korban dan meninggalkan lokasi.

Usai kejadian, tersangka mendatangi kolam milik saksi Rasid di sekitar aliran Sungai Buaya. Disana, tersangka mengakui telah menikam korban dan bahkan menunjukkan pisau yang digunakan.

Saksi sempat menyarankan agar tersangka menyerahkan diri ke pihak berwajib. Namun tersangka memilih pergi meninggalkan lokasi.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama personel Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, SH melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm.

Korban sempat dibawa dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan rongga perut, akibat dua luka tusuk yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak mengedepankan emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.

Turut hadir dalam doorstop tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, serta Kanit Ekonomi Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K. (Red/Nana)