Hukum & Koreksi

Polres Sergai Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Residivis Narkoba

5
×

Polres Sergai Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Serdang Bedagai mengklarifikasi adanya praktik tangkap lepas terhadap seorang residivis kasus narkoba berinisial RSL.

KOREKSI Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengklarifikasi soal adanya dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang residivis kasus narkoba berinisial RSL (45), warga Desa Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi melalui Kasi Humas, Iptu LB Manullang, menyampaikan klarifikasi menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menuding aparat Satresnarkoba Polres Sergai melepas kembali terduga pelaku setelah diamankan.

Tudingan tersebut mencuat melalui akun TikTok @MaulanaHutabarat yang menyebut adanya dugaan tangkap lepas terhadap residivis narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Unggahan itu pun memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Polisi memastikan bahwa RSL saat ini masih menjalani proses rehabilitasi rawat jalan.

“Bahwa apa yang dilontarkan pemilik akun tersebut tidak benar. Saat ini RSL masih menjalani rawat jalan di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN Teluk Mengkudu, setelah sebelumnya menjalani asesmen medis oleh BNNK Serdang Bedagai,” ujar AKP Arif, dalam keterangannya, dilansir, Sabtu (28/2/2026).

Dijelaskannya, RSL diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Sergai pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Pantai Cermin. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil tes urine terhadap RSL menunjukkan hasil positif.

“Karena tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine positif, maka yang bersangkutan menjalani asesmen medis oleh BNNK Sergai dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

AKP Arif juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut RSL telah bebas dan kembali ke rumah tanpa proses hukum adalah keliru. Ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jika membuat postingan harus berdasarkan fakta. Jangan menyebarkan berita hoaks yang dapat menyesatkan opini publik,” tegasnya.

Sementara itu, RSL yang juga dikenal dengan nama Rusli alias Uli membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Sergai.

Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menyatakan dirinya positif.

“Setelah tes urine positif, saya menjalani asesmen medis oleh BNNK Sergai dan direhabilitasi rawat jalan di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN Teluk Mengkudu. Jadi tidak benar kalau disebut tangkap lepas,” ujar Rusli.

Ia menambahkan, hingga kini dirinya masih menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan jadwal dua kali dalam seminggu.

“Saya masih rutin menjalani rawat jalan di tempat rehabilitasi. Jadi informasi yang menyebut saya dilepas begitu saja itu tidak benar,” katanya.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengajak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta warga untuk melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak langsung memposting atau membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (Red/Nana)