KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31), Rabu (15/4/2026) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam rekonstruksi, tersangka S. Damanik (46) dihadirkan langsung bersama empat orang pemeran pengganti.
Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi tersebut, yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga berujung pada meninggalnya korban. Proses ini turut disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak terkait guna memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai melalui KBO Satreskrim, Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas alur kejadian.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk membuat perkara menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, serta diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Red/Nana)












