KOREKSI Sergai, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian alat-alat panen yang terjadi di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan masuk, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama dan satu penadah. Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Pencurian terjadi, Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B Tambunan (70).
Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga gudang, Adi, yang menemukan sejumlah sparepart alat pertanian seperti trafo, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, dan komponen lainnya telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang tidak dikenal masuk ke dalam gudang serta membawa kabur barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Sergai. Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil olah TKP dan informasi lapangan, tim akhirnya mengetahui identitas para pelaku. Pada, Senin (08/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni S alias U (45) dan AS alias D (33).
Keduanya ditangkap di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya berupa 1 unit Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku beraksi bertiga bersama seorang pria berinisial M, warga Dusun I Suka Tani. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke rumahnya, pelaku M sudah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku juga mengakui seluruh barang curian telah mereka jual kepada A alias U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Sei Bamban. Ia membeli barang tersebut seharga Rp1.350.000, dibayar secara dua tahap pada hari yang sama.
Pada pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap penadah tersebut beserta barang-barang hasil curian, diantaranya 3 unit baterai, saringan ayakan, sproket besi, kampas kopling, komponen mesin, trafo las, gerinda besi, dan implek.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku masuk dengan melompati pagar belakang gudang. Pelaku S alias U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di bawah dan melangsir barang menggunakan sepedamotor.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian serta satu penadah. Sementara pelaku berinisial M masih dalam pengejaran.
“Pelaku M sudah dilakukan penyisiran di sekitar rumah, namun belum ditemukan. Saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan proses penyelidikan terus berjalan,” ujarnya. (Red/89)






