KOREKSI Medan, Dalam kurun waktu sebulan, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap sebanyak 48 pelaku kejahatan, mulai dari kasus begal hingga pencabulan.
“Dari 37 kasus yang kami tangani dalam sebulan ini, ada 48 pelaku yang ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, Jum’at (14/11/2025).
Menurutnya, kasus yang cukup menjadi atensi adalah kejahatan jalanan, khususnya begal serta pencurian sepedamotor. Kedepan, pihaknya akan memburu para pelaku lainnya.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila melihat, menjadi korban, atau mengetahui informasi terkait aksi begal. Silakan hubungi Call Center 110 Polri agar bisa segera direspons dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu, kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial KD (82) terhadap dua anak tetangganya, berinisial EH dan NZ. Perbuatan KD terungkap, Kamis (23/10/2025).
Dimana, yang saat itu kedua korban sedang bermain didepan rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kemudian diajak masuk kedalam rumahnya dengan memberi uang jajan Rp2.000.
“Di rumah itu, pelaku mencabuli kedua korban. Terus salah satu korban ini cerita kepada ibunya,” ujar Agus.
Ibu korban kemudian memberitahu suaminya dan mendiskusikannya dengan tetangga lainnya. Belakangan, orangtua korban mengklarifikasi ke KD. “Sempat dibantah pelaku. Tapi pas korban lainnya itu bercerita, tak bisa dibantah lagi,” sebut Agus.
Tak lama, KD dibawa ke kantor desa lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Polabuhan Belawan untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (Red/46)






