Berita Utama

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Peredaran Daun Ganja

4
×

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Peredaran Daun Ganja

Sebarkan artikel ini

KOREKSI P Sidimpuan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah kota itu.

Seorang pria berinisial IAS (34), ditangkap saat berada di sebuah warung kelontong di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (15/11/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja yang akan dilakukan di lokasi tersebut.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Di warung itu, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Pardede, Minggu (16/11/2025).

Setelah dilakukan pengawasan singkat, Tim Opsnal langsung mengamankan IAS. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik assoy warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 gram.

IAS mengaku bahwa ganja tersebut miliknya. Ia memperoleh barang itu dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jaringan pemasok yang disebutkan tersangka sedang kami dalami,” ujar Pardede.

Kasat menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada pengguna atau kurir. Satuan Resnarkoba akan menelusuri alur distribusi hingga ke sumber peredaran.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, peran warga sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Pemilik warung atau tempat usaha lain juga kami himbau lebih waspada. Jika melihat aktivitas aneh, segera laporkan. Jangan biarkan tempat usaha dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kasat. (Red/65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *