Berita Utama

Polres Madina Belum Hentikan Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung

16
×

Polres Madina Belum Hentikan Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penambangan emas illegal.

KOREKSI Madina, Pihak kepolisian hingga saat ini belum juga menindaklanjuti aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas penambangan emas tersebut masih berjalan normal, Rabu (11/2/2026).

Padahal, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menyebut akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan media melalui pemberitaan Koreksi yang dikirim redaksi kepadanya. “Terima kasih infonya Pak, kita tindak lanjuti,” tulisnya, Senin (09/2/2026).

Selain itu, Bupati Madina, Syaifullah Nasution, juga berjanji akan meneruskan informasi yang diberikan media melalui pemberitaan Koreksi yang dikirim kepadanya. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih infonya Pak, kami teruskan ke Polres,” tulisnya di hari dan tanggal yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun Koreksi grup media Radarindo menyebutkan, hingga kini aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, masih bebas beroperasi.

Namun, aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian sepertinya enggan melakukan penertiban. Padahal, aktivitas yang dilakukan secara terangan-terangan itu sangat meresahkan serta merugikan banyak pihak.

Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Bahkan, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Diketahui, seorang pengepul emas berinisial PS diduga adalah pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. PS sendiri diduga merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL atau BNS, yang rutin menampung hasil emas diduga ilegal dari wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian diduga sudah mengetahui secara pasti kegiatan tersebut, terutama informasi dari berbagai pemberitaan media, namun entah mengapa masih enggan untuk melakukan penertiban.

Hal itu memperkuat tudingan adanya dugaan ‘main mata’ antara aparat kepolisian dengan pemilik tambang emas yang diduga ilegal tersebut, dan dugaan terjadi ‘transaksi upeti’ yang mengalir ke oknum aparat setempat untuk proses pembiaran.

Padahal, dampak dari aktivitas PETI dan pengepulan ilegal tersebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut, mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat luas.

Seharusnya, dari jauh hari pihak kepolisian sudah mengambil langkah konkret. Bukan malah sebaliknya, terjadi proses pembiaran menunggu terjadi bencana baru bertindak.

Untuk diketahui, penambangan emas yang dilakukan secara ilegal melanggar‎ UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 (Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan PETI dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, ‎UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.

‎KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
‎Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selanjutnya, ‎UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
‎Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat.

Namun demikian, aparat dan pelaku penambangan diduga bersibahat saling menutupi dan melindungi, untuk tidak menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. (Red/02)