Hukum & Koreksi

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 3 Orang Jadi Tersangka

2
×

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Desa Paningkaban dan Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

KOREKSI Banyumas, Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Desa Paningkaban dan Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam penambangan emas illegal tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SO selaku pemilik dan pemodal tambang di Cihoje, NM selaku pemodal, serta SN selaku pemilik lahan di Paningkaban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kedua tambang emas tradisional tersebut telah beroperasi sejak lama.

“Tersangka SO awalnya bergabung sebagai pekerja, kemudian pada tahun 2017 SO membeli lahan seluas 73 ubin di Desa Paningkaban,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (06/4/2026).

Sedangkan tersangka NM, memulai kegiatan penambangan ilegal pada 2017. Ia bekerjasama dengan pemilik lahan seluas 3.386 meter persegi yang juga ditetapkan menjadi tersangka SN. “Tambang tersebut menghasilkan sekitar 7 gram per minggu atau senilai Rp10 juta,” ujar Petrus.

Pembagian hasil tambang tersebut yaitu, 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk upah pekerja, dan 20 persen untuk operasional.

Selama beroperasi, ketiga tersangka telah membuat banyak lubang tambang. Kedalaman lubang tambang tersebut bervariasi hingga puluhan meter dengan diameter 80 sentimeter.

“Tersangka SO tak lama setelah membeli lahan langsung melakukan kegiatan, dengan membuat lubang tambang pertama. Hasil belum maksimal, selama kurun waktu 2017-2022 menggali berbagai lubang, tapi hasil emas tidak maksimal,” katanya.

Kemudian lanjutnya, membuat lubang baru lagi yang disebut lubang C, mulai menghasilkan emas, kemudian 2025 buat lubang baru lagi yang disebut lubang D.

Hal yang sama juga dilakukan dua tersangka lain. Bahkan, menurut Petrus, total lubang tambang di kedua desa tersebut secara keseluruhan mencapai 68.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal 158 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Kemudian Pasal 161 juga dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar,” jelas Petrus. (Red/88)