Hukum & Koreksi

Polisi Ungkap Peredaran Kokain di Tanjungbalai

7
×

Polisi Ungkap Peredaran Kokain di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Tanjungbalai, Dua orang nelayan di Kota Tanjungbalai berinisial TH (33) dan I (50), ditangkap Polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis kokain seberat sekitar 3 kg, Selasa (06/1/2026) lalu.

“TH dan I beserta barang bukti sekitar 3 kg (kokain) yang ditemukan, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Kamis (08/1/2026).

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya peredaran kokain yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Petugas kepolisian kemudian menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku TH di Jalan Masjid, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan sejumlah plastik berisi kokain. Rinciannya, plastik berisi 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Total kokain itu sebanyak 2.988 gram atau sekitar 3 kg kokain.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari pelaku I. Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku I di Jalan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota, tak lama setelah penangkapan TH. (Red/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *