KOREKSI Papua Barat, Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua Barat, Manokwari, Jum’at (06/3/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Dharma melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Bawaslu Pegunungan Arfak berinisial JPR yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MY yang menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak periode 2020–2021.
“Modus para tersangka yakni dua kali menerima dana hibah sejak Juli 2019 hingga November 2020 dengan total lebih dari Rp11 miliar,” ungkap Rangga.
Dari dana hibah tersebut sambungnya, sekitar Rp3 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahkan tidak dilaporkan kepada Pimpinan Komisioner Bawaslu Pegunungan Arfak.
Ironisnya, kedua tersangka kembali mengajukan dana hibah pada tahun 2021 sekitar Rp2 miliar. Sama seperti sebelumnya, sekitar Rp1 miliar dari dana tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahkan dua tersangka meminta lagi dana hibah tahun 2021 sekitar Rp2 miliar lebih, dimana sekitar Rp1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi,” ujar Rangga, sembari menyatakan, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, usai lebaran Idul Fitri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari dana hibah tersebut. “Dana sisa hibah di Bawaslu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah dan mobil,” ujar Rangga.
Dari tersangka JPR, penyidik menyita tiga unit bangunan beserta tanah dan sertifikatnya. Sementara dari tersangka MY, polisi menyita sebuah mobil Toyota Fortuner 2.7G. (Red/90)












