Hukum & Koreksi

Polisi Tembak Bandar Ganja di Labusel

6
×

Polisi Tembak Bandar Ganja di Labusel

Sebarkan artikel ini
Bandar narkoba di Labusel ditangkap polisi.

KOREKSI Labusel, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Labusel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.

Satu orang pria berinisial DAS alias Dor (40) tahun, warga Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang, terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas lantaran berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi, Jum’at (09/1/2026), di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selain tersangka DAS, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, dan 1 buah dompet warna cokelat.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labusel dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, Ipda Dapot T Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Setelah dilakukan upaya pemberhentian dengan paksa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama DAS alias D.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan lebihlanjut. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *