Hukum & Koreksi

Polisi Periksa Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

2
×

Polisi Periksa Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polri.

KOREKSI Jakarta, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang menjadi tersangka kasus fraud atau kecurangan dalam perusahaan fintech tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (09/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni TA selaku Dirut dan AR selaku Komisaris PT DSI.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA, yang kedua atas nama tersangka AR,” kata Ade.

Sementara sambungnya, satu tersangka lainnya berinisial M, tidak dapat hadir memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang sakit.

“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” terangnya.

Ketiga tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka yang berhalangan hadir tersebut.

Ade menegaskan bahwa penyidik mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk kemungkinan aliran dana. “Semuanya kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2025.

Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan menghimpun pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Red/08)