Hukum & Koreksi

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kemasan Bika Ambon di Sumut

1
×

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kemasan Bika Ambon di Sumut

Sebarkan artikel ini
Tersangka.

KOREKSI Medan, Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang dikemas dalam kemasan Bika Ambon di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026) lalu.

Pelaku, Ahmad Robinsyah (49), yang dibekuk di Labuhanbatu, nekat menjalankan aksinya karena tergiur diiming-imingi upah Rp15 juta dari pelaku lain yang masih buron bernama Rizky.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tugas Ahmad mengantarkan sabu tersebut dari Kota Medan ke Provinsi, Jambi.

“Apabila pekerjaan tersebut berhasil, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan Ahmad dan dariana barang haram itu diperolehnya. Pelaku ditahan di Polda Sumut untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Red/45)