Hukum & Koreksi

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

8
×

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan uji materi UU tersebut, anggota kepolisian yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, Rabu (13/11/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Secara substansial, ketentuan itu menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Ridwan.

Menurut Mahkamah, keberadaan frasa tambahan dalam penjelasan justru memperluas makna norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menjelaskannya.

Ia menegaskan, keberadaan frasa itu berdampak pada dua hal, yakni ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi dan ketidakjelasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian.

MK juga menegaskan bahwa substansi Pasal 28 UU Polri sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat sekaligus mahasiswa doktoral, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang belum mendapatkan pekerjaan tetap.

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai diskriminatif dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. (Red/75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *