KOREKSI Medan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi berupa 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling yang dipasarkan melalui market place media sosial (Medsos).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
“Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jum’at (14/11/ 2025) kemarin.
Pengungkapan bermula adanya informasi warga yang mengetahui peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka berinisial ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai.
Beruang madu tersebut lanjutnya, akan dikirimkan ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal. Petugas yang melihat tersangka ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya.
Saat digeledah, ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
“Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu tersebut dari tersangka DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp2,5 juta. Dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial AS senilai Rp7,5 juta,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Sedangkan sisik trenggiling, terungkap ketika petugas mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial OT berikut barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.
“Modusnya, tersangka menawarkannya melalui medsos. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO),” ungkap Kapolrestabes Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Red/76)






