Berita Utama

Polisi Bekuk Dua Pria Saat Pesta Sabu di Gudang Kosong

9
×

Polisi Bekuk Dua Pria Saat Pesta Sabu di Gudang Kosong

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Langkat, Polsek Pangkalan Brandan meringkus dua orang pria saat asyik pesta narkoba jenis sabu didalam gudang kosong di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (16/12/2025).

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, S.H, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pesta narkoba di sebuah gudang kosong. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (35) dan R (30), warga Kelurahan Brandan Barat berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,10 gram.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.

Sementara, satu orang rekan lainnya yang diketahui berinisial R berhasil melarikan diri dengan membawa alat hisap narkotika dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas, Iptu Jekson, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat bawah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kinerja personel di lapangan yang bergerak cepat dan profesional,” tegasnya.

Polres Langkat menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (Red/46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *