KOREKSI Sumut, Proses kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, berinisial M masih “menggantung” di Polda Sumatera Utara (Sumut) hingga, Kamis (13/11/2025).
Pasalnya, meski sejak lama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, namun hingga saat ini eks Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam tersebut, masih bebas “gentayangan” atau belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, pelapor sekaligus korban bernama Dwi Prawoto warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.
Laporan tersebut berawal dari kerjasama antara pelapor dengan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada awal tahun 2023 lalu.
Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah berinisial MIS, atas instruksi langsung dari Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam yang saat itu dijabat M sebelum menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.
Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima oleh Dwi Prawoto.
“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH selaku kuasa hukum pelapor kepada media, Senin (27/10/2025) lalu.
Jones mengatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yaitu pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta, serta seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.
Kemudian lanjutnya, pengadaan seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta, dan seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran itu mencapai Rp266.960.000.
“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya meningkatkan status dua terlapor, M dan MIS menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” ungkap Jones.
Selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal
372 KUHP), pihaknya juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.
Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada M, dimana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.
Kasus bermula ketika M masih menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam, sebelum pindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, M belum ditahan. Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” desak Jones.
Kasusnya kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, kasus ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tidak transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, M dan MIS belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pihak Polda Sumut juga belum terkonfirmasi terkait tidak ditahannya tersangka tersebut. (Red/01)






