KOREKSI Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, serta akan memiskinkan para bandar narkoba.
Teranyar, Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dari hasil peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik juga mengusut adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dan sejumlah aset milik seorang bandar narkoba berinisial AA.
“AA ini bandar narkoba, yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas di Riau,” ungkap Putu, Selasa (02/12/2025).
Putu menjelaskan, penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 27 kilogram sabu pada 9 November 2025 lalu. Saat itu, petugas menangkap dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang dan aset hasil kejahatan. Kita miskinkan bandarnya, agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah narapidana berinisial AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.
Mereka ditugaskan menjemput sabu dan mengantarkannya ke gudang penampungan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali jaringan.
Tersangka menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU serta melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka. “Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, kami juga menyita 1 unit mobil, 7 unit handphone, dan 3 kartu ATM,” sebut Putu. (Red/44)






