KOREKSI Lampung, Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 100 ton di Lampung terbongkar. Pupuk bersubsidi itu dijual ke Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung hingga Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, RDH, SP, dan S.
“Para tersangka adalah RDH (pemilik kios), SP (pengepul) dan S (perantara) yang berada di Lampung Tengah,” kata Dery di Mapolda Lampung, Rabu (07/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah. Para petani yang hendak membeli di kios tersangka RDH tidak mendapatkan pupuk yang diperlukan.
Namun kabar beredar, pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual untuk keperluan petani didaerah tersebut, malah didistribusikan atau dijual ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Oleh tersangka dijual ke kabupaten lain bahkan ke provinsi lain seperti Bengkulu, Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung sejak Februari 2025 lalu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjual lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung dengan total nilai mencapai Rp500 juta.
Selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 1955 Pasal 6 ayat 1 huruf D junto Pasal 1 sub 3e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tidak Pidana Ekonomi. (Red/46)












